Barang siapa, yaitu siapa saja dapat menjadi subjek/pelaku delik penculikan. Hal yang penting yaitu subjek/pelaku delik penculikan adalah hanya manusia.Ketentuan mengenai hukuman bagi tindak pidana perkosaan berdasarkan Undang-undang adalah sebagai berikut:Perubahan ini juga mencakup masa hukumannya, sehingga kini ancaman hukuman untuk kasus pemerk